jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mempertanyakan langkah KPK yang baru menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, setelah terpilih jadi calon tunggal kapolri. Trimedya mengaku kecewa dengan sikap KPK tersebut.
"Terus terang saja kami di Komisi III DPR menyayangkan ini. Kalau memang Pak Budi Gunawan punya persoalan hukum, harusnya sudah jauh sebelumnya KPK menetapkan beliau menjadi tersangka," kata Trimedya melalui keterangan persnya, Senin, (19/1).
BACA JUGA: Anak dan Menantu Hendropriyono Sudah dapat Jabatan, Masih Kurang?
Kasus rekening gendut yang disebut-sebut melibatkan Budi sudah terungkap sejak tahun 2002/2003. Ia mempertanyakan kenapa baru sekarang Budi diungkap jika memang bersalah. "Kenapa baru sekarang, setelah beliau (Budi Gunawan) jadi kapolri, baru KPK menetapkan beliau sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, Ketua DPP dari PDI Perjuangan, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, juga mempertanyakan nama tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Budi. Ia meyakini pasti ada nama lainnya selain Budi, tapi tak dibuka oleh KPK.
BACA JUGA: Hari Ini Diagendakan Dilantik, Wantimpres Diisi Pensiunan Tentara Mubazir
"Kenapa hanya Pak Budi Gunawan yang langsung dilakukan proses hukum bagaimana dengan yang lainnya yang terseret dalam kasus rekening gendut. Apa yang dilakukan oleh KPK sudah sampai pada sumber kekuasaan, simbol negara kita adalah kop berlambang garuda bernama kepresidenan yang sudah mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai kapolri," katanya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Belanda dan Brasil Tarik Dubesnya, DPR: Itu Biasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ke-22 Jatuhnya AirAsia QZ8501, Identifikasi Korban Nihil
Redaktur : Tim Redaksi