jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit disebut menerima uang Rp480 juta dari mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Pemberian diduga sebagai imbalan atas bantuannya memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
BACA JUGA: HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Hal tersebut terpapar dalam surat dakwaan untuk Budi Rachmat Kurniawan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Selain Bobby, masih ada sejumlah orang lain yang ikut kecipratan uang haram dari Budi.
"(Terdakwa) Melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu Sugiarto sebesar Rp 350 juta, Irawan sebesar Rp 1.000.400.000, Bobby Reynold Mamahit sebesar Rp 480 juta, Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta," papar Jaksa pada KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Menteri Susi: Kalau Tak Mau, Kami Setop!
Jaksa menjelaskan, untuk mendapatkan proyek pembangunan BP2IP, Budi Rachmat melakukan pengaturan lelang dengan mempengaruhi KPA, PPK dan panitia pengadaan dalam proyek tersebut. Bobby sendiri yang ketika itu masih menjabat kepala Badan Pengembangan SDM Kemenhub berperan sebagai KPA.
Menurut surat dakwaan, Bobby pernah ditemui oleh Terdakwa Budi Rachmat di ruang kerjanya. Pada saat itu Budi Rachmat menyampaikan bahwa PT Hutama akan mengikut pelelangan proyek BP2IP dan meminta bantuan Bobby agar dimenangkan.
BACA JUGA: Wanita Ini Datangi dan Curhat ke Fadli Zon, Setelah Itu...
Menanggapi permintaan PT Hutama, Bobby mengarahkan kepada Budi Rachmat untuk menemui Djoko Pramono yang juga berperan sebagai KPA. Atas arahan tersebut, Budi Rachmat sekitar Februari 2011 bersama Basuki Muchlis, pegawai PT Hutama Karya, menemui Djoko di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan Budi Rachmat menyampaikan hal yang sama kepada Djoko. Ketika itu dia juga menegaskan bahwa perusahaannya sudah dapat restu dari Bobby untuk memenangkan tender.
Usaha itu akhirnya membuahkan hasil setelah pada Agustus 2011 terbit pengumuman Kemenhub nomor 014/PP-SOR/Konstr/VI/PSDML-11. Isinya adalah menyatakan Hutama Karya sebagai pemenang lelang proyek pembangan BP2IP Tahap III Sorong.
Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus rasuah ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Dia masih menjabat sebagai pimpinan Perhubungan Laut Kemenhub di bawah Menteri Ignasius Jonan.
Rachmat sendiri kini terancam hukuman penjara 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Ini Anggap Desakan Agar KPK Periksa Surya Paloh Hanya Dagelan
Redaktur : Tim Redaksi