Anak Buah Ngaku Tahu Kasus Wawan Setelah Diperiksa KPK

Kamis, 10 April 2014 – 12:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Karyawan PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradiredja dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan Komisaris di PT BPP.

Ferdy yang menjabat sebagai kepala kantor BPP mengaku mengetahui kasus yang menjerat Wawan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Bangun Koalisi, PKS Tunggu Finalisasi Penghitungan

"Yang saya tahu terkait suap Pilkada Lebak setelah dipanggil KPK. Ada terkait penyuapan,‎" kata Ferdy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).

Ferdy mengaku tidak mengenal sosok calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Amir dan pasangannya Kasmin adalah pihak yang mengajukan mengenai gugatan Pilkada Lebak ke MK. "Tidak kenal pak," tandasnya.

BACA JUGA: Pemecahan Kendi Sambut Pesawat Kepresidenan


Seperti diketahui, Wawan didakwa memberikan duti Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyebut Amir yang bernafsu mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Lebak. Padahal Atut sudah mengingatkan supaya tidak perlu mengajukan gugatan sebab selisihnya agak jauh. Sehingga tidak ada gunanya mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Demokrat tak Capai Target, Syarief: Alhamdulillah

Menurut Sukatma, Amir ngotot mengajukan gugatan karena merasa yakin bakal menang. Sebab, mempunyai bukti dan fakta pelanggaran. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Pilih Pasif Soal Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler