jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan terhadap 96.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, Senin (17/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengungkapkan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dan menjaga Indonesia dari beredarnya barang-barang ilegal.
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Hartono: Saya Rasa Akan Ada Tersangka
Bea Cukai Pekanbaru khususnya, tetap melaksanakan operasi dan penindakan atas barang ilegal yang ditemukan atau diinformasikan oleh masyarakat.
“Meski masih dalam suasana Lebaran, kami selaku instansi yang menjaga keamanan negara dari masuknya barang ilegal senantiasa bekerja dan melayani dengan maksimal. Hal ini dibuktikan dari adanya informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi rokok ilegal di wilayah Kampar. Kami menerjunkan tim untuk memantau dan ditemukan puluhan ribu rokok ilegal di sana,” ungkap Prijo.
BACA JUGA: Tim Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Sebagaimana diketahui, tim yang diterjunkan kemudian menemukan barang-barang yang dicurigai dalam kemasan karton yang sudah terletak di sebuah tanah kosong.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton tersebut dan ditemukan 29 karton berisi rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Luffman Merah dengan jumlah total 96.600 batang.
Atas temuan tersebut tim kemudian mengamankan barang bukti ke Kantor Bea Cukai di Pekanbaru untuk dlakukan penelitian lebih lanjut.
“Keberhasilan mengamankan rokok-rokok ilegal tersebut semakin menegaskan komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam mengawasi peredaran rokok-rokok ilegal di tengah masyarakat. Meski dalam masa pandemi dan momen hari raya seperti ini, kami tetap bekerja secara maksimal,” kata Prijo. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti