jpnn.com, KEEROM - Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Marijuana (Ganja) di Pos Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom, Papua.
Kepala KPPBC TMP C Jayapura Albert F. H. Simorangkir dalam dalam siaran pers pada Rabu (12/5/2021) menjelaskan tentang kronologis penindakan kasus penyelundupan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Dorong Industri Lokal, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM
Menurut Albert, dalam rangka pengamanan menyambut libur panjang Hari Raya IdulFitri 1442 H dan Operasi Ketupat DJBC, Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas RI-PNG melakukan Patroli Bersama di Kampung Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom yang dilaksanakan pada tanggal 10-15 Mei 2021.
Albert mengatakan Patroli dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang ke dalam wilayah NKRI melalui jalan-jalan tikus yang banyak ditemui di perbatasan RI-PNG.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Tembakau dan Ice Cream Powder
Pada hari Selasa, 11 Mei 2021 sekitar Pukul 07.25 WIT, Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura untuk melaksanakan sweeping bersama di Pos Pitewi.
Kegiatan sweeping bersama ini merupakan kegiatan pengawasan bersama terhadap barang-barang terlarang yang dibawa oleh masyarakat yang melewati Pos Pitewi, Kampung Pitewi, Skouwpro, Kabupaten Keerom.
BACA JUGA: Bea Cukai-BNN Menggagalkan Penyelundupan Narkotika di Wilayah Sulawesi
Pada pukul 12.00 WIT Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG dan Bea Cukai Jayapura tiba di Pos Pitewi. Setelah tiba, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti melaksanakan briefing bersama di Pos Pitewi, Kabupaten Keerom.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melintas melewati Pos Pitewi.
Kemudian dari kejauhan tim gabungan melihat seseorang yang mengendarai sebuah motor dengan gelagat yang gelisah dan mencurigakan, lalu tim gabungan menghentikan motor dengan jenis Honda Beat berwarna Putih dengan Nopol PA 4482 RM dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
Tim gabungan pun memeriksa orang tersebut yang diketahui baru kembali dari PNG. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bersangkutan diketahui terdapat barang yang dibawa oleh orang tersebut di dalam bagasi jok motor berupa singkong dan sagu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam karena yang bersangkutan terlihat gelisah, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 bungkus barang yang diduga ganja yang disamarkan dengan singkong dan sagu tadi. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bawaannya dibawa ke Pos Pitewi untuk dimintai keterangan.
Atas barang bawaan tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan dari hasil tes tersebut didapati barang positif mengandung Marijuana (Ganja) seberat 790 gram. Ganja ini dapat merusak lebih dari 1000 generasi muda Indonesia.
Pada pukul 20:30 WIT dilakukan serah terima barang bukti dari Satgas Pamtas RI-PNG Pos Kampung Petiwi kepada Tim Patroli Bea dan Cukai Jayapura guna diteliti lebih mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Papua guna proses lebih lanjut.
Hasil penindakan ini merupakan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti terutama dalam memberantas penyelundupan narkotika melewati jalur-jalur tikus di perbatasan RI-PNG.
Bea Cukai berharap kedepannya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di perbatasan RI-PNG terus berjalan dan ditingkatkan menuju ke arah yang lebih baik untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda khususnya di Jayapura dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi