jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mendukung Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut merupakan cerminan dari kegelisahan ratusan juta rakyat Indonesia yang kini mulai dikejar-kejar petugas pajak dengan ancaman UU Tax Amnesty (TA).
"Saya setuju dan saya dukung Muhammadiyah menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK," kata Syafi'i menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (31/8).
BACA JUGA: Kemenlu Sedang Siapkan Kartu Diaspora
Mestinya lanjut Syafi'i, sebelum mengarahkan UU tersebut kepada rakyat, klarifikasi terlebih dahulu pengampunan pajak kalangan pejabat dan penyelenggara negara. Tapi, kata anak buah Prabowo Subianto itu, sepertinya hal tersebut juga sulit untuk dilakukan pejabat dan penyelenggara negara.
"Kalau mengharapkan contoh dari pemimpin negeri ini, itu jauh panggang dari api. Biasa, mereka hanya memerintah, mengancam dan kita tidak bisa melihat contoh dari mereka," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: 12 Tahun DPD Terbentuk, Jimly Asshiddiqie: Sudah Saatnya Diperkuat
BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Permintaan Edy Nasution
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Tax Amnesty Dibawa ke MK, Sri Mulyani Siapkan Koordinasi
Redaktur : Tim Redaksi