jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Supratman Andi Agtas meminta Jaksa Agung M Prasetyo segera mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Fredi Budiman. Pasalnya, sudah tidak ada celah lagi bagi gembong narkoba itu untuk berkelit dari eksekusi.
"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK (peninjauan kembali, red) sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Ini tugas Jaksa Agung," kata Andi di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
BACA JUGA: PPP: Reshuffle Beri Tempat Untuk Golkar dan PAN
Politikus Partai Gerindra itu berharap agar matinya Fredi akan membuat produksi dan peredaran narkoba di Indonesia bisa ditekan. Selain itu, eksekusi mati atas Fredi juga demi kepastian hukum.
"Minimal gembong kita tutup karena intelektualnya dieksekusi. Masalahnya sekarang kepastian hukum, orang yang divonis saja tidak segera dieksekusi," ujarnya.
BACA JUGA: Desmond: BW Jadi Jaksa Agung, Semua Beres...di Mata ICW
Andi bahkan menilai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati selama ini kurang tegas. Salah satunya karena terlalu banyak pertimbangan politiknya.
"Terlalu banyak pertimbangan politik dibanding hukum. Kejaksaan itu eksekutor, jadi yang bertanggung jawab. Kalau bisa sebelum KUHP baru diundangkan harus cepat (dieksekusi)," pinta anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Riset Terbentur Anggaran, Ini Saran dari Mbak Puan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Honorer K2, Komisi II: Kami yang Harus Terus Bergerak
Redaktur : Tim Redaksi