jpnn.com - BANDUNG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) didirikan oleh warga negara asing yang telah ditandatangi Presiden RI Joko Widodo menimbulkan polemik.
Sebab munculnya Ormas asing disinyalir akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
BACA JUGA: Fenomena Ayam Kampus, Penikmat dari Kalangan Pejabat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait PP tersebut.
Di sisi lain, ia pun meminta Pemprov Jabar dalam hal ini Kesbangpol Linmas untuk tidak memberi izin Ormas yang didirikan warga negara asing.
"Ini berbahaya, kita akan minta Pemprov dan DPRD Jabar untuk menolak Ormas asing di Jabar. Kesbangpol harus selektif, saya kira tidak boleh ada ijin untuk mendirikan ormas bagi warga asing, kita akan minta kesbangpol untuk tidak mengeluarkan ijin ormas asing yang mau berafiliasi di Jabar," ucap Haris di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Lihat! Bu Risma Sibuk di Selokan Berlumpur
Diakui Haris, pihaknya mengaku prihatin dengan penetapan PP tersebut yang melegalkan berdirinya Ormas oleh warga negara asing.
Padahal, menurut politikus Gerindra itu, pergerakan WNA sendiri mestinya dibatasi oleh pemerintah.
BACA JUGA: Sekeluarga Naik Motor Bonceng Tiga, Tabrakan, Hanya Satu Selamat
"Orang asing harus dibatasi, tidak semudah itu, kalau mereka sudah bisa membuat Ormas di indonesia berarti suatu hal yang luar biasa, kehidupan sosial kita akan terganggu," katanya.
Apalagi kata dia, jika Ormas asing memiliki misi perpolitikan dalam negeri, hal itu akan disinyalir akan berbahaya dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Itu bisa menimbulkan gejolak, ormas dikita saja sudah banyak, Untuk apa ada ormas asing apa manfaat dan maksudnya. Ini harus ditertibkan, apalagi di gambar menyerupai polisi, ini harus dikaji ulang," tandas anak buah Prabowo Subianto itu. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Banten: Penataran P4 Sudah Sangat Urgen
Redaktur : Tim Redaksi