jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron minta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau kembali Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2015. Permen tersebut tentang larangan menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dan larangan penggunaan alat tangkap pukat heal dan tarik.
"Saya minta Ibu Susi meninjau kembali peraturan pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan karena menyulitkan nelayan," kata Herman Khairon dalam rilisnya, saat meninjau lokasi budidaya kepiting dan rajungan, di Tanjung Widura Kabupaten Gersik, Jawa Timur, Rabu (27/04).
BACA JUGA: Sekda DKI Dicecar Soal Kontribusi Tambahan 15 Persen
Seharusnya lanjut Herman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan solusi bagi para nelayan dan pembudidaya kepiting, lobster dan rajungan yang mengajukan keberatan tentang aturan tersebut.
"Banyak nelayan yang telah tangkap kepiting, tetapi hasil panennya praktis tak bisa diapa-apakan karena ada larangan dari KKP tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Oso Ingatkan Spirit Cinta Damai Warga Dayak
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan peraturan hendaknya di terapkan secara adil. "Selama ini nelayan Gersik mengeluhkan perahu trol yang sering beroperasi di laut Gersik dan reklamasi pantai yang membuat nelayan makin susah untuk mencari ikan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Terungkap! Pejabat KemenPU Ini Sering Palak Pengusaha
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Omongan Fahri Hamzah soal Bandara Halim
Redaktur : Tim Redaksi