Anak Buah Tutut Laporkan Harry Tanoe

Senin, 17 Maret 2014 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kisruh pemimpin PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut dan pemimpin PT Media Nusantara Citra Tbk Harry Tanoesoedibjo, berlanjut di kepolisian.

Direksi PT CTPI Mohamad Yarman didampingi pengacara Deddy Kurniadi, resmi melaporkan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan Dirut MNC TV Sang Nyoman Suwisma ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (17/3). Laporan itu bernomor 152/III/2014/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2014.

BACA JUGA: Susi Minta Calon Wakil Bupati Lebak Tambah Rp 1 Miliar untuk Akil

Ihwal sampai membuat laporan, Yarman menjelaskan pada Januari 2014 pihaknya sebagai direksi yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung, memerintahkan anakbuahnya untuk bekerja di TPI. "Namun, kita diusir secara paksa," kata Yarman kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).

Setelah itu, ia melanjutkan, pihaknya menuggu apakah Hary dengan legowo bisa melaksanakan dan menjalankan putusan MA tersebut. "Namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana menjadi warga yang taat hukum," ujar Yarman.

BACA JUGA: PDIP: Perjanjian Batu Tulis Sudah Usang

Deddy Kurniadi menambahkan, kliennya saat itu meminta bawahannya untuk bertugas di Kantor PT CTPI. "Nah, pada saat itu dihalangi dan terjadi pengusiran secara paksa, menurut kesaksian bawahan Yarman tersebut," kata Deddy kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri.

Sejak saat itu, ia menambahkan, Yarman maupun Dany Rukmana sebagai direksi yang sah, tidak dapat melakukan pengelolaan langsung terhadap penyelenggraan penyiaran dan perusahaan. "Karena itu telah timbul kerugian PT Cipta Televisi Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Meilani: Kalau Takut Jokowi Mending Tak Usah Ada Pemilu

Karenanya, Deddy menambahkan atas dasar itulah Yarman menempuh jalur hukum mdengan melapor ke Bareskrim, setelah menunggu beberapa pasca kejadian Januari itu.

"Tuduhannya melakukan  dugaan penghalangan dan pengusiran paksa terhadap direksi yang memerintahkan bawahannya yang sah untuk melaksanakan tugas di perusahaan," katanya.

Apalagi, kata dia, kedudukan Dany Rukmana dan Yarman itu berdasarkan keputusan MA yang telah berkuatan hukum tetap.

Menurutnya, dalam laporan ini Yarman juga sudah berkoordinasi dengan Mbak Tutut sebagai pemegang saham yang sah PT CTPI. "Ya Ibu Tutut sudah berkordinasi dengan Yarman sebelum proses pada hari ini dan beliau tentu memonitor yang dijalankan oleh Yarman sebagai direksi," ujarnya.

Seperti diketahui, Tutut sebelumnya menggugat PT Berkah Karya Bersama pemegang saham lama CTPI, atas kepemilikan saham PT CTPI yang kini membawahi MNC TV. Berdasaran putusan MA nomor 862 K/Pdt/2013, permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama dikabulkan.

Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alifian Mallarangeng Salahkan Agus Martowardoyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler