jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai pemerintah terlalu terburu-buru membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran ormas mestinya melalui proses hukum di pengadilan.
Ali menjelaskan, ada empat landasan pokok konsep negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Yakni, penghargaan terhadap supremasi hukum, penghargaan terhadap hak asasi mansia (HAM), peradilan yang bebas dan kekuasaan kehakiman yang mandiri.
“Dari empat aspek itu maka menurut pandangan saya setelah mendengar, mencermati, mengikuti perkembangan sekitar pembubaran ormas-ormas tertentu maka menurut saya penyelesaiannya harus dengan hukum,” kata Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Karena itu, kata dia, pemerintah mestinya tak terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran jika belum mengantongi alat bukti yang cukup. Menurut dia, radikalisme yang muncul itu bukan semata-mata pemahaman yang sempit tentang agama.
BACA JUGA: KH Maruf Amin Tegaskan MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
Ali menegaskan, radikalisme juga muncul karena faktor sekularisme. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menerbitkan perppu soal sekularisme.
“Misalnya, persoalan LGBT kan juga luar biasa, narkoba juga sangat luar biasa. Kenapa harus organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki landasan hukum yang kuat dan itu adalah UUD 1945 yang mengaturnya,” papar anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Nusron Wahid Dukung Pembubaran HTI Meski Pahit dan Tak Populer
BACA JUGA: Ketum MUI Minta Pemerintah Tak Gunakan Perppu untuk Berantas Ormas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Harun: Presiden Bangun Tidur Pun Bisa Bikin Perppu
Redaktur : Tim Redaksi