"Kasus hukum jangan dikomentari," tegas Anas, sebelum rapat pleno Fraksi Partai Demokrat di DPR, Kamis (6/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh, duduk di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9), sebagai terdakwa kasus dugaan suap di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angie dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, janda almarhum Adjie Massaid itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.
Sementara itu, Anas juga enggan mengomentari posisi Angie di partai maupun di DPR.
Dia beralasan, akan menunggu laporan Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Nanti nunggu laporan fraksi," kata bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Sutan Bhatoegana, mengatakan, tidak bisa main pecat terhadap Angie kendati sudah berstatus terdakwa. Menurut Sutan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), itu menyatakan harus menunggu keputusan hukum tetap. "Kalau kita langgar (UU MD3), berarti Demokrat melanggar Undang-undang," kata Sutan, terpisah.
Dia yakin, keputusan hukum tetap terkait kasus Angie itu tidak akan lama. "Proses keputusan hukum tetap itu tidak lama," yakin Ketua Komisi VII DPR, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayan Koster Disebut Terima Rp 5 Miliar dan Jutaan Dolar AS
Redaktur : Tim Redaksi