jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Laporan dilayangkan karena adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada jaksa yang menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).
BACA JUGA: SIMAK: Saran Pimpinan Badan Legislasi untuk Wakil Rakyat Pemalas
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jaksa yang melapor juga sudah memberitahukan kepadanya soal ancaman tersebut.
Menurut dia, jaksa itu mengaku mendapat SMS bernada ancaman, tekanan dan intimidasi.
BACA JUGA: Kapolri Persilakan TNI Serang Kelompok Teroris Santoso di Poso
Karenanya, kata Prasetyo, wajar saja sebagai warga negara jaksa melaporkan kasus itu kepada Badan Reserse.
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya tekan kamu," tegas Prasetyo, Jumat (29/1) di Kejagung.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Lino
Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.
"Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu," ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.
Dia pun membantah bahwa laporan itu terkait persoalan pribadi. "Oh, tidak ada urusan pribadi. Pribadi apaan?" katanya lagi.
Yang pasti, ia menegaskan, penyidikan kasus Mobile 8 jalan terus. Bahkan, ia mengklaim sudah ada barang bukti yang mendukung penyidikan. "Sudah ada itu, kita sudah punya beberapa barang bukti," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Bela Kapal asal Thailand, Katanya Tak Curi Ikan di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi