jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum nakhoda dan awak Kapal Berbendera Thailand MV Silver Sea 2, mengaku sangat siap berhadapan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di pengadilan.
Pasalnya, banyak fakta-fakta hukum yang dapat membuktikan kapal tersebut tidak mencuri ikan dari perairan Indonesia. Bahkan hal tersebut dapat dibuktikan dengan pantauan satelit Australia dan Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Minta TNI-Polri Melek Teknologi, Jangan hanya jadi Pemadam Kebakaran
"Jadi kalau katanya Bu Susi siap menghadapi saya di pengadilan, ya kami juga sangat siap. Bahkan itu, sudah lama kami tunggu. Tapi ini belum bisa, karena kata jaksa di Sabang, perkara ini alat buktinya tidak cukup," ujar Yusril, Jumat (29/1).
Beberapa waktu lalu Menteri Susi juga menyatakan ada dugaan kapal MV Silver Sea 2 menjadi penadah atas ikan-ikan yang diambil dari perairan Indonesia.
BACA JUGA: TNI-Polri Kompak, Begini Kalimat Pujian dari Presiden Jokowi
Menangapi dugaan tersebut, Yusril berpandangan pelaku utama pencurian harus terlebih dahulu ditangkap. Namun dalam perkara ini belum pernah ada penahanan terhadap oknum dimaksud.
"Lalu Bu Susi bilang jadi penadah, kalau begitu kan harus didakwa orang yang mencurinya. Tapi ini kan tidak ada," ujarnya.
BACA JUGA: Yusril Somasi Susi Karena Kasus Ini...
Yusril berharap dengan somasi yang dilayangkan, Menteri Susi dapat segera menyelesaikan permasalahan dengan baik. Pasalnya kasus ini juga menjadi sorotan pemerintah Thailand. Apalagi akibat penahanan sejak Agustus lalu, biaya yang dikeluarkan kapal tidak sedikit.
"Sekarang paspor sudah lewat, muatan ikan itu terus dinyalakan mesin pendinginnya. Jadi costnya sangat tinggi. Kalau jaksa penuntut umum sudah tiga kali mengembalikan berkas, itu artinya dugaan-dugaan tindak pidananya memang tidak terpenuhi," kata Yusril.
Pakar Hukum Tata Usaha Negara ini mengaku dirinya dibully di media sosial karena membela kasus ini. Bahkan dituduh membela kepentingan asing. Namun Yusri siap menerima itu semua, karena sesuai aturan memang tidak bisa kuasa hukum dari Thailand Beracara di Indonesia. Demikian juga sebaliknya, hal yang sama berlaku terhadap kapal dan nelayan Indonesia yang ditahan negara tetangga.
"Saya juga banyak menangani kasus nelayan Indonesia yang ditahan Australia atau India. Saya terpaksa harus berangkat ke sana dan bekerja sama dengan kuasa hukum yang ada di sana," ujar Yusril.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dinilai Bertingkah Seperti Pengamat
Redaktur : Tim Redaksi