jpnn.com, MATARAM - Suparman Bahri alias Supar (30), seorang anak yang dengan tega membunuh ibu angkatnya divonis pidana 20 tahun penjara.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1) siang.
BACA JUGA: Kejari Akui sudah Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra.
Menurut hakim, Supar dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. Supar, kata hakim, telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari bersama dua orang atau lebih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti ke Sungai
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan saudara angkat Supar, yakni Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto diganjar dengan hukuman berbeda.
Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu angkatnya di dalam rumah, divonis hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Di Depan Prabowo, Jokowi Tegaskan Tak Kompromi Soal Kedaulatan
Dalam persidangan terungkap, Supar merupakan otak pembunuhan itu.
Aksi pembunuhan ibu angkatnya yang merupakan seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat, itu dilakukan dengan motif ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp 50 juta.
Bersama kedua terdakwa adik-kakak asal Lombok Timur itu, Supar yang gagal mendapatkan uang tersebut akhirnya membunuh korban.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Supar bersama Pian mengeksekusi korban pada awal Mei 2019 di waktu malam hari, dengan cara melayangkan parang ke leher korban yang ketika itu sedang tertidur pulas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan