Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 16 November 2019 – 14:03 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Khaerul Izan/Antara

jpnn.com, MAJALENGKA - Irfan Nuralam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, ditahan polisi atas kasus penembakan yang dilakukan kepada seorang kontraktor.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyatakan, pada Sabtu (16/11) pukul 00.10 Irfan telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

BACA JUGA: Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Atas Kasus Penembakan, Ada Apa?

"Kami laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu, 16/11) pukul 00.10 WIB, tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolres Majalengka," kata Mariyono, Sabtu.

Barang bukti yang disita dari tersangka Irfan, lanjut Mariyono, yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

BACA JUGA: Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kasus Penembakan

"Barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada penyidik," katanya.

Menurut Mariyono, tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambungnya.

BACA JUGA: Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen

Ancaman hukuman tersebut dikarenakan tersangka Irfan melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler