Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen

Sabtu, 16 November 2019 – 13:41 WIB
Rapat perundingan UMK Kabupaten Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.

"Besaran UMK baru saja kami sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Bekasi, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Tok Tok! Sebegini Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2020 yang Telah Disahkan

Dia mengatakan, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.

"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," katanya.

BACA JUGA: Upah Minimum Naik, Bekasi Ditinggal Pengusaha

Edi menjelaskan, ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp 4.498.961.

Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp 4.606.913.

BACA JUGA: Politikus PDIP Nilai Mahfud MD Merendahkan Habib Rizieq

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp 4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.146.126," ungkapnya.

Edi mengaku, putusan itu sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Kami tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.

"Ini harapan kami bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given, dan kami tidak ada masalah," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler