Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 20 November 2019 – 01:58 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan dari anak di bawah umur yang dimanfaatkan jadi kurir narkoba. Foto: batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir, Kamis (14/11) lalu.

Pelaku berinisial Am, 13, ditangkap bersama dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir erimin 5 (Happy Five) di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam, Kepri.

BACA JUGA: Seorang Wanita Memakai Baju Tidur Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid

Seusai mengamankan Am, polisi melakukan pemeriksaan di tempat. Dari keterangan Am didapat informasi bahwa ada satu orang lagi yang menunggunya di laut berjarak sekitar 200 meter dari Pelabuhan Rakyat Sagullung.

Polisi pun bergerak ke arah yang dituju Am. Di sana didapati satu orang anak di bawah umur lainnya, berinisial Es sedang menunggu Am.

BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas

“Mereka ini hanya diminta seseorang mengantarkan narkoba tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto, Senin (18/11).

Yani menyampaikan kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. Orang yang menyuruh kedua anak dibawah umur tersebut, sedang dikejar petugas kepolisian.

BACA JUGA: Mbak Meita Sari Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang

“Masih dikembangkan. Penyidikan ini nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak. Untuk lebih lengkap bisa tanyakan ke Kasubditnya langsung,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon. Ia mengatakan bahwa kedua orang anak ini, mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkoba.

Dari pemeriksaan dilakukan kepolisian terungkap, Am sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Sedangkan Es baru sekali.

“Yang meminta mereka melakukan ini, orang terdekatnya,” ujarnya.

Arthur mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Lalu polisi melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut valid, didapati Am akan membawa narkoba dengan modus memasukan ke dalam jeriken.

“Saat akan mau diberikan ke seseorang, kami amankan Am di tepi jalan,” ucapnya.

Pengakuan Am kala itu. Ia diantarkan seseorang berinsial Es. Namun guna mengantisipasi kemungkinan yang tidak diingikan, Es memilih berjaga-jaga di atas perahu yang jaraknya 200 meter dari pelabuhan rakyat Sagulung.

“Jadi Es ini menunggu, apabila transaksi selesai. Barulah dijemput. Mesin perahunya saat kami amankan, dalam kondisi hidup,” ungkap Arthur.

Arthur menduga bahwa Es dalam kondisi siaga. Dan bisa kabur apabila ada orang mendekatinya. Sehingga ia mengatur strategi, agar Es tidak kabur.

“Selain itu kami gunakan kapal yang lebih cepat. Begitu sampai di tengah laut, kami melihat ada perahu yang mengapung-ngapung di tengah laut. Begitu agak dekat, kami pura-pura bertanya agar tidak kabur. Saat kapalnya sudah bergandengan, penyidik langsung amankan Es,” tuturnya.

Siapa yang menyuruh Es dan Am? Arthur mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut.

“Sedang kami kembangkan. Lagi dikejar yang menyuruh mereka,” ucapnya.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir EM dan Briptu AG Dipecat dengan Tidak Hormat

Atas penyelidikan kasus ini, Arthur mengaku akan berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak serta Balai Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Tanjungpinang.

“Hal ini kami tempuh, karena pelakunya anak di bawah umur,” pungkasnya.(ska)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler