Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang

Minggu, 28 Juni 2020 – 06:39 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

jpnn.com, SERANG - Seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Serang, Banten, dijadikan wanita penghibur. Pelaku telah ditangkap petugas Polres Serang di wilayah Jakarta Utara.

"Pelaku AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak s*ks di Jakarta," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.

BACA JUGA: Curi Kambing di 10 Lokasi Demi Mencari Wanita Penghibur

Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 19 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 09.00 di wilayah Royal, Jakarta Utara.

"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, tersangka bisa kami tangkap di Jakarta," katanya.

BACA JUGA: Di Dalam Ruangan Karaoke Laki-laki dan Wanita Tepergok Berbuat Dosa

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban membuat status di media sosial untuk mencari kerja, kemudian pelaku langsung mengirim pesan serta menjanjikan pekerjaan.

Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orang tuanya untuk bekerja di toko pakaian.

BACA JUGA: Malam-malam Petugas Yon Zipur Mendatangi Lokasi Pemakaman, Disaksikan Kapolsek

"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya" jelasnya.

Pelaku lalu membawa korban ke salah satu hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara. Lalu pelaku menyerahkan ke muncikari untuk dijadikan PSK.

"Kemudian tersangka membawa korban ke muncikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler