jpnn.com, MAKASSAR - Kasus penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS usia sebelas tahun di Makassar terungkap.
Pelaku pembunuhan berinisial AD (17) dan MF (14). Keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing pada Selasa dini hari.
BACA JUGA: Kronologi Siswi SMA Hilang di Duren Sawit Diduga Diculik, Pelakunya Tak Disangka
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan," ujar Kapolres Makassar Kombes Budhi Haryanto, Selasa.
Dia menjelaskan berawal dari laporan masyarakat ada anak hilang.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Polisi Jual Istri kepada Teman
Dari laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan, ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami lakukan penyelidikan, kami kembangkan. Akhirnya kami ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujar dia kepada wartawan.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dia, terkait faktor ekonomi.
Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.
"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncul niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap Kombes Budhi.
Menurut dia, dari peristiwa ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai.
Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet.
Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata dia.
Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Panakkukang menangkap kedua pelaku di dua tempat.
MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di rumah orangtuanya di Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa, pukul 03.00 WITA.
Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar.
Dia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.
Namun sialnya, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.
"Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding," katanya sembari tertunduk saat rilis di polrestabes setempat.
Karena tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkus kantong plastik berwarna hitam.
Mayat korban kemudian dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, lalu ditemukan warga setempat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti