jpnn.com, JAKARTA - KPAI berduka atas tewasnya seorang anak berusia 8 tahun karena dianiaya orang tuanya gara-gara susah mengikuti pelajaran secara online di kontrakannya di Kota Tangerang, dan menguburkan jasad anaknya secara diam-diam di Lebak, Banten.
Menurut polisi, Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27) tega menganiaya anak mereka hingga mengakibatkan kematian karena korban sulit diajak belajar online.
BACA JUGA: Pasutri Bunuh Anak Kandung karena Susah Belajar Online, Korban Kerap Dipukuli
"KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orang tuanya sendiri ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online. Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, di antaranya menggunakan gagang sapu," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti, Selasa (15/9).
Retno mengatakan, pembelajaran jarak jauh atau PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah.
BACA JUGA: Lihat Aksi Dua Orang Ini, Siswa Sampai Menangis
Hal utama yang harus diperhatikan adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.
"Kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
BACA JUGA: Pria Ini Potong Mobilnya Lantaran Kesal Ditawar dengan Harga Murah
Retno juga menyampaikan keprihatinan karena pasangan suami istri (Pasutri) justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU Desa Cipalabuh. Apalagi pemakamannya tidak secara layak dan sesuai ketentuan agama demi menutupi kejadian tersebut.
"Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3. Dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," jelas Retno.
Untuk itu KPAI mengingatkan para orang tua dan guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan belajar dari rumah (BDR). Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
"Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas satu sampai tiga yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," tambahnya. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam