Anak Dicabuli hingga Tewas, Ayah Kandung Disikat Polisi

Senin, 21 Maret 2022 – 14:10 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Seorang anak yang baru berusia 8 tahun berinisial NPK dicabuli ayah kandungnya, W (41), hingga tewas di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sang ayah kandung yang merupakan Bangetayu Wetan, Kota Semarang, itu kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa mengatakan tersangka W (41) ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK, dari salah satu rumah sakit di Semarang, Sabtu (19/3). 

BACA JUGA: Seorang Balita di Jeneponto Jadi Korban Pencabulan, Kondisinya Memprihatinkan

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," AKBP I.G.A Dwi Perbawa di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/3). 

Dia menjelaskan dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan termasuk membongkar makam korban.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pencabulan Anak di Nias Dibekuk Polisi

Sebelumnya, korban NPK langsung dimakamkan seusai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga. 

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

BACA JUGA: Putri Mantan Pejabat Daerah Diduga Menjadi Korban Pencabulan, Astaga!

Perwira menengah Polri ini menjelaskan peristiwa nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler