Anak Dijadikan Pelampiasan Nafsu Sejak Istri Meninggal

Selasa, 03 Mei 2016 – 03:15 WIB
Pelaku (pakai sebo) digiring ke Polresta Barelang, kemarin. Foto: Batam Pos / JPG

jpnn.com - BENGKONG - Seorang pria 46 tahun diringkus polisi lantaran mencabuli putrinya, SH, 17, selama tiga tahun. Kini ayah bejat bernama Abdul Khalik itu mendekam di penjara Polsek Bengkong.

Untuk memuluskan aksinya, warga Bengkong Abadi, Batam, Kepri, selalu mengancam memukul SH jika tidak dilayani. Bahkan, putri ketiganya tersebut terpaksa putus sekolah.

BACA JUGA: DPR Belum Prioritaskan Jembatan Pulau Samosir

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto mengatakan pencabulan itu terkuak saat SH menceritakannya kepada saudaranya. Oleh tante korban perbuatan Abdul segera dilaporkan ke Mapolsek Bengkong pada 27 April lalu.

"Korban sudah tidak tahan dengan kelakuan bapaknya dan menceritakannya kepada keluarga. Lalu melaporkan ke polisi. Kini tersangka sudah diamankan," ujar Hendrianto.

BACA JUGA: Menteri Jonan Resmikan Pelabuhan Bungkutoko

Hendrianto menambahkan pencabulan yang dilakukan Abdul tersebut sudah puluhan kali di rumahnya di Bengkong Abadi. Selama ini, Abdul tinggal bersama tiga orang anaknya.

"Mereka tinggal di rumah yang sama, dan tidak ada yang mencurigai. Korban selalu diancam untuk tidak menceritakan hal itu (pencabulan, red)," tutur Hendrianto.

BACA JUGA: Bule Sableng, Presiden Jokowi pun Jadi Sasaran Umpatan

Sementara itu Abdul mengaku nekat mencabuli anaknya sejak istrinya meninggal pada empat tahun yang lalu. Dia mengaku tergiur dengan kecantikan dan lekuk tubuh SH.

"Saya lakukan sejak istri meninggal. Saya gak tahan," tutur ayah enam anak ini.

Dia mengaku tak mempunyai niat untuk menikah lagi. Sehingga ia memaksa anaknya memenuhi kebutuhan biologisnya. "Gak pengen nikah," tutupnya. 

Atas perbuatannya Abdul dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pilu Seorang Istri Saat Suami Lebih Cinta Hantu Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler