TALO--Kades Air Teras Kecamatan Talo, Sofyan mengaku telah tertipu uang dalam jumlah cukup besar yakni Rp 82 juta. Peristiwa ini sudah lama terjadi. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan mampu menjadikan putrinya yang bekerja sebagai guru honorer menjadi PNS.
Menurut Sofyan, kasus tersebut terjadi pada April 2010. Bermula saat dirinya berniat menjadikan putrinya sebagai PNS. Saat itu, putrinya sudah masuk dalam daftar database. Putrinya sudah bekerja sebagai guru honorer sejak Juli 2004. Namun tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyerahkan uang Rp 10 juta kepada anggota dewan pada 2008 lalu.
Upaya menjadikan anaknya sebagai CPNS terus dilakukan Sofyan. Pada April 2010, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 82 juta kepada seorang warga yang mengaku dekat dengan Bupati Seluma. Perjanjiannya, putrinya diangkat menjadi PNS melalui jalur database. "Tapi sampai sekarang tidak juga diangkat, padahal uang sudah saya serahkan dan sekarang uangnya tidak dikembalikan," kata Sofyan.
Berulang kali Sofyan menagih uang tersebut. Namun tidak pernah dikembalikan dengan berbagai alasan. "Kalau misalnya nanti orangnya kita bunuh, malah lebih panjang lagi urusannya. Uang tidak kembali, kita masuk penjara," ujar Sofyan. Saat ini Sofyan mengaku bingung untuk mendapatkan uang miliknya kembali. Ditambah dengan keinginannya untuk meluluskan anaknya menjadi PNS belum juga kesampaian.
Mengenai putrinya yang masih bekerja sebagai guru honorer, Sofyan mengatakan sudah lulus database pada 2006. Guru yang senasib dengan putrinya sudah diangkat menjadi PNS melalui jalur database. "Bukti anak saya lulus database ada. Begitu juga dengan pembayaran uang untuk meluluskannya menjadi PNS ada berupa kuitansi lengkap dengan materai," ujar Sofyan. (bek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Ekstrem Nelayan Tak Melaut
Redaktur : Tim Redaksi