jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Seberang Ulu I akhirnya menciduk buronan bernama Rudianto (42), pelaku penusukan dua wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Rudianto ditangkap di rumahnya, Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Selasa (19/10) malam.
BACA JUGA: Kronologi Perampokan di Jakarta Timur, Korban Dilempar Piring, Ditodong Pisau
“Pelaku kami amankan karena melakukan penusukan terhadap dua korban yakni Della Fitriana (24) dan Lili Rahmawati (21), yang merupakan tetangganya,” kata Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri, Rabu (20/10).
Kemarahan Rudianto terhadap korban diketahui sudah lama, karena sering berselisih paham.
BACA JUGA: Berita Duka, Harnoko Tewas Mengenaskan
Puncaknya, menurut Farizon, ketika korban Lili Rahmawati menyerempet anak pelaku tanpa bertanggung jawab. Pelaku emosi, lalu membawa pisau dan mencarinya.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berpapasan dengan kedua korban yang berboncengan sepeda motor di Jalan Majapahit VI Jakabaring, lalu langsung menikan kedua korban,” jelasnya.
BACA JUGA: Nestapa ABG 16 Tahun yang Tinggal Bersama Pacarnya
Akibatnya, Lili Rahmawati mengalami dua luka tusuk di tangan kiri, di bahu belakang, dan dua liang di kaki kiri.
Sedangkan temannya, Della Fitriani mendapat satu luka tusukan di tangan kanan dan di kaki kanan.
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.
“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.
Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lo Cara Gampang Mengecek Chat WhatsApp Pasanganmu Tanpa Aplikasi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha