CIAMIS – Fadla Biadillah, anak semata wayang pasangan Yayan dan Neni, meninggal di RSUD Ciamis, Jawa Barat Selasa (4/6). Anak perempuan dari warga Caringin Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis itu saat meninggal berusia empat tahun. Dia diduga mengalami gizi buruk. Berat badannya hanya 9 kilogram.
Siti Rohma (55), saudara orang tua Fadla saat ditemui Radar di rumah duka menjelaskan sebelum meninggal ketika diperiksa dokter bahwa Fadla menderita penyakit paru-paru. ”Karena anaknya tidak mau makan, ya mungkin akhirnya bisa jadi mengalami gizi buruk,” ujarnya.
Ditemui di kantornya Tina Pibrianti, pengelola Program Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menjelaskan batas kurang gizi untuk anak usia 4,5 tahun minimal mencapai 11,9 kilogram. Berat 11,9 pun sudah termasuk kekurangan gizi. “Untuk batas idealnya itu harus mencapai 14,9 kilogram,” ujarnya.
Dia membenarkan balita itu terkena gizi buruk dan sudah dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. “Laporan dari orang tuanya anaknya tidak mau makan sehingga kondisinya semakin memburuk,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan Dinas Kesehatan selalu melakuan intervensi (menekan) kepada penderita gizi buruk. Caranya dengan pemberian makanan tambahan selama 90 hari.
Jika penderita gizi buruk yang diberi makanan tambahan membaik, maka akan ada penambahan waktu. ”Karena jika dihentikan penderita langsung akan turun kembali kondisinya,” ujarnya.
Kasus gizi buruk di Kabupaten Ciamis sampai dengan bulan Juni mencapai 191 penderita. Vera Fillinda, wakil ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis yang juga ketua LSM Binangkit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis mengatakan fungsi Posyandu harus dimaksimalkan untuk mengatasi gizi buruk.
“Harus memaksimalkan fungsi posyandu dalam menekan angka gizi buruk pada anak,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Peran serta dan kepedulian masyarakat juga sangat penting dalam penanganan gizi buruk. ”Harus cepat tanggap dan proaktif untuk membantu sesamanya,” jelasnya. (mg13)
Siti Rohma (55), saudara orang tua Fadla saat ditemui Radar di rumah duka menjelaskan sebelum meninggal ketika diperiksa dokter bahwa Fadla menderita penyakit paru-paru. ”Karena anaknya tidak mau makan, ya mungkin akhirnya bisa jadi mengalami gizi buruk,” ujarnya.
Ditemui di kantornya Tina Pibrianti, pengelola Program Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menjelaskan batas kurang gizi untuk anak usia 4,5 tahun minimal mencapai 11,9 kilogram. Berat 11,9 pun sudah termasuk kekurangan gizi. “Untuk batas idealnya itu harus mencapai 14,9 kilogram,” ujarnya.
Dia membenarkan balita itu terkena gizi buruk dan sudah dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. “Laporan dari orang tuanya anaknya tidak mau makan sehingga kondisinya semakin memburuk,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan Dinas Kesehatan selalu melakuan intervensi (menekan) kepada penderita gizi buruk. Caranya dengan pemberian makanan tambahan selama 90 hari.
Jika penderita gizi buruk yang diberi makanan tambahan membaik, maka akan ada penambahan waktu. ”Karena jika dihentikan penderita langsung akan turun kembali kondisinya,” ujarnya.
Kasus gizi buruk di Kabupaten Ciamis sampai dengan bulan Juni mencapai 191 penderita. Vera Fillinda, wakil ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis yang juga ketua LSM Binangkit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis mengatakan fungsi Posyandu harus dimaksimalkan untuk mengatasi gizi buruk.
“Harus memaksimalkan fungsi posyandu dalam menekan angka gizi buruk pada anak,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Peran serta dan kepedulian masyarakat juga sangat penting dalam penanganan gizi buruk. ”Harus cepat tanggap dan proaktif untuk membantu sesamanya,” jelasnya. (mg13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Rakitan Digendong Pakai Sarung
Redaktur : Tim Redaksi