Anak Gugat Ortu, Hakim Mengingatkan Pengorbanan Seorang Ibu

Senin, 24 Juni 2024 – 20:24 WIB
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini).

jpnn.com - KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memimpin perkara anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan mengingatkan pentingnya menurunkan ego.

Dengan demikian, perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak harus berujung pada putusan pengadilan.

BACA JUGA: Pengorbanan Seorang Ibu yang Punya Kasih Sepanjang Zaman

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana di Karawang, Senin (24/6).

Hakim Nelly mengingatkan Stephanie (pelapor) tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.

Karena itu dia menyampaikan agar pelapor segera berdamai dengan ibu kandungnya.

Disampaikan agar kedua pihak yang terlibat, yakni terdakwa Kusumayati dan pelapor Stephanie Sugianto, supaya menyelesaikan permasalahan secara damai di luar pengadilan.

Hakim Nelly menyebutkan bahwa kasus pelaporan anak terhadap ibunya itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati.

Stephanie awalnya melapor ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

Dalam sidang itu Stephanie Sugianto mengaku sebenarnya telah memaafkan ibunya.

Namun, dia melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Karawang karena merasa ibunya tidak transparan mengenai aset bersama yang dimiliki semasa ayahnya masih hidup.

“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset tersebut, tetapi ibu saya tidak memberikan daftar itu. Jadi ada apa?” ucapnya.

Stephanie menekankan bahwa dia tidak bermaksud menuntut warisan ayahnya.

Dia hanya bingung mengapa tanda tangannya dipalsukan dan mengapa nama suami serta anaknya tidak tercantum di nisan ayahnya.

Sementara sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat mengatakan awalnya tak menyangka anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

Dia mengatakan itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kami melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata dia.

Kusumayati mengatakan sebagai orang tua dia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tetapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

Sedangkan kuasa kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa kasus antara ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada 2013.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, Februari 2013," kata dia.

Kebetulan pada saat berkeluarga, Kusumayati dan suaminya Sugianto membangun usaha.

Namun sesuai ketentuan perundang-undangan dipaksa untuk perubahan pemegang saham karena pemilik saham meninggal.

Namun karena Stephanie hubungannya renggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi Kusumayati membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor.

Sebelum ayahnya meninggal Stephanie memang cenderung tidak akur dengan ibunya Kusumayati.

Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur dan sulit berkomunikasi dengan Kusumayati.

Kondisi itu membuat Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera, agar roda perusahaan tetap berjalan. Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan. Sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Ika juga menyebut semua yang dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tetapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata dia.

Atas kondisi itu Kusumayati dilaporkan sang anak dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika mengatakan sejak awal terjadinya pelaporan dia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut sebab menyangkut hubungan keluarga, ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, tetapi pelapor berkali-kali menolak dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang dia minta," kata Ika. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler