Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak

Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
Suharmini, guru PPPK di SD Negeri 2 Gaum Tasikmadu Karanganyar menceritakan anaknya mengalami pemerkosaan sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024. Foto dok. Suharmini for JPNN

jpnn.com - KARANGANYAR - Nasib tragis menimpa anak seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Bocah perempuan berusia enam tahun, menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan

Suharmini, guru PPPK di SD Negeri 2 Gaum Tasikmadu Karanganyar menceritakan, anaknya mengalami pemerkosaan sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024.

"Saya baru tahu putri saya diperkosa ayah kandungnya pada 23 Oktober, padahal anak saya sudah mengeluh sakit sejak Agustus 2024," kata Suharmini kepada JPNN, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus

Dia menyesal sekali mengabaikan keluhan anaknya sejak Agustus lalu itu.

Guru honorer yang lulus ASN PPPK 2023 ini berpikir anaknya hanya sakit biasa.

BACA JUGA: PPPK 2024 Tahap II:  Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar

Sampai pada puncaknya 23 Oktober itu, saat anaknya pulang sekolah menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil.

"Ketika saya cek ternyata kemaluan anak saya berdarah dan ada luka serta sudah robek. Saya syok sekali," ujarnya sambil meratap.

Dia menyesal karena mengabaikan keluhan anaknya dan tidak pernah menyangka pelakunya adalah mantan suaminya sendiri berinisial JUN.

Menurut Suharmini, JUN itu memiliki kelainan seksual, tetapi dia tidak menyangka akan setega itu merudapaksa anak kandungnya.

Atas perilaku bejat mantan suaminya, Suharmini mengaku sudah melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Karanganyar pada 13 November 2024.

"Saya berharap putri saya mendapatkan keadilan dan hukum ditegakkan sehingga proses hukum berjalan lancar supaya pelaku dan semua yang terlibat ditangkap dihukum seberat-beratnya," tutur Suharmini.

Dia mengaku selama proses pelaporan ini didampingi Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Misinya saat ini hanya satu, putri saya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum berat," ujarnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler