jpnn.com - BEKASI - Nasib anak hubungan pernikahan siri di Kabupaten Bekasi, tampaknya kurang beruntung. Sebab, mereka akan kesulitan untuk masuk ke sekolah negeri.
Pasalnya, anak hasil pernikahan siri tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua. Sementara salah satu syarat masuk ke sekolah negeri, harus menyertakan KK.
BACA JUGA: Anak Hasil Nikah Siri, Sulit Masuk ke Sekolah Negeri
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Kusuma Ridwan menganjurkan anak hasil nikah siri bisa mengambil sekolah swasta. Sehingga tidak kesulitan memikirkan syarat KK yang harus dipenuhi.
Mereka yang melakukan nikah siri, sambung Kusuma, bisa dianggap sebagai orang mampu. Sehingga tidak ada kendala biaya untuk masuk sekolah swasta. Sebab, syarat KK harus dipenuhi oleh orang tua murid, bila ingin menyekolahkan anaknya di negeri.
BACA JUGA: Guru SD Masih Kurang, Sudah Lapor Pusat
“Kalau mereka bisa nikah lebih dari satu kali, berarti mereka kan mampu, ya sekolahkan saja (anaknya) di swasta, tidak usah di negeri,” ucap Kusuma.
Cara titip menitip anak atau lewat jalur belakang, dirasa sudah semakin sulit. Mengingat, peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh bupati ditujukan merata tanpa ada pengecualian.
BACA JUGA: 13 Ribu Guru SMA Sederajat Bakal Beralih Status Jadi…
Sehingga sudah tidak ada lagi calon siswa titipan ataupun keringanan persyaratan.
“Ya sudah nggak bisa kalau sekarang. Intinya, kalau dia mau sekolah di situ (negeri), ya lengkapi saja dulu berkasnya,” tandas Kusuma seperti dilansir dari GoBekasi (JawaPos Group). (ich/rbs/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Banyak Kekurangan Murid di Jenjang Sekolah Dasar
Redaktur : Tim Redaksi