jpnn.com - JAMBI - Pemerintah daerah termasuk Provinsi Jambi harus segera menyelesaikan pendataan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D).
Ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintahan Provinsi.
BACA JUGA: Wah, Banyak Kekurangan Murid di Jenjang Sekolah Dasar
Ridham Priskap, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi mengatakan Jambi harus menyelesaikan data P3D sebelum bulan Oktober. ”Nanti tahun 2017 sudah harus dianggarkan sesuai kewenanganya masing-masing, seperti sektor pendidikan,” kata Ridham Priskap seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Dijelaskannya, lebih dari 13 ribu guru dari SMA dan SMK akan beralih statusnya menjadi pegawai Pemprov Jambi. Kemudian sejumlah aset maupun pendataan lainya juga harus dirampungkan. ”Ini gajinya menjadi kewenangan kita, belum lagi aset, ada lebih 200 sekolah yang pemeliharaan menjadi tanggung jawab kita,” katanya.
BACA JUGA: Risma Diingatkan Hati-hati
Dirinya mengaku, ini tentu akan berdampak dengan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 nanti. Sebab, jelas anggaran akan bertambah terkait persoalan itu. ”Ada penghitungan dasar untuk DAU ataupun DAK tahun 2017 nanti,” katanya.
Sementara itu, terkait lembaga baru untuk menangani peralihan ini, Ridham mengatakan masih dibahas. Kemudian akan diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA: DFAT Australia dan INOVASI Sosialisasikan Program Kemitraan
Pembentukan wadah dan penyelesaian dokumen P3D ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, sebagai bentuk penyesuaian, terdapat beberapa perubahan untuk perangkat daerah dan terdapat pula beberapa yang masih tetap seperti semula.
”Tetapi penyesuaian itu tetap harus dilakukan oleh semua perangkat daerah,” katanya.
Dirinya mencontohkan seperti sektor perhubungan. Salah satu wewenang provinsi yang diambil alih oleh pusat adalah jembatan timbang. Sehingga, perlu ada penyesuaian. Karena diambil alih oleh pusat maka wewenang secara otomatis berpindah ke pusat.
”Namun, masih memungkinkan tetap dikelola oleh Pemprov Jambi dengan menggunakan tenaga perbantuan. Nanti, petugas jembatan timbang yang semula di bawah wewenang kita, jadi wewenang pusat dengan status mereka sebagai petugas perbantuan,” jelasnya.
Saat ini pengalihan wewenang dan status petugas juga masih dalam tahap pembahasan. Diperkirakan sebelum Oktober semua proses, baik penyelesaian P3D dan penyusunan raperda tentang pengalihan UU Nomor 23 Tahun 2014 bisa selesai. (enn/nid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eits! Dilarang Ada Pelonco di Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi