Anak Jadi Pengedar Psikotropika Ilegal Sejak SMP, Lilis Karlina Tahu? 

Selasa, 14 Maret 2023 – 19:04 WIB
Pedangdut Lilis Karlina. Foto: Instagram/lilis_karlina7478

jpnn.com, JAKARTA - Anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba dan menjadi pengedar psikotropika tanpa izin.

Remaja yang duduk di bangku 3 SMP tersebut diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Tak Disangka

Sementara itu, mulai menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak usia 14 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Anak Lilis Karlina Ditangkap Sebagai Pengedar Psikotropika, Begini Kata Polisi

"Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun," kata Edwar.

Edwar mengatakan RD biasa mengemas psikotropika secara mandiri di kamar.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konser BLACKPINK Membawa Berkah, Pevita Pearce Sampai Bermimpi Begini

Meski begitu, orang tua RD tidak mengetahui tindakan yang dilakukan sang anak sebelum akhirnya tertangkap polisi.

"Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya," ujarnya.

Tak sendiri, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan dalam setiap operasi pengedaran psikotropika.

RD mendapat pasokan psikotropika dari pria berusia 20 tahun, dengan syarat mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi.

"Seminggu, dua kali mendapat sabu. Simbiosis mutualisme," tuturnya. (mcr31/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler