jpnn.com, JAKARTA - Oknum perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan kepala bagian binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendapat Sanksi Berat dari Irjen Panca
Namun, Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menilai AKBP Achiruddin bisa dijerat pidana.
"Bisa dikenai ancaman pidana; tidak melapor ketika ada orang yang diketahui punya niat jahat, membiarkan orang dalam kesengsaraan, dan tidak menolong orang yang tengah berada dalam kondisi maut," ujar Reza Indragiri kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Sebegini Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Gayanya Mirip Mario Dandy
Reza juga menyebut pemidanaan terhadap AKBP Achiruddin tidak hanya tergantung kepada penyidik, tetapi pada ada tidaknya minimal dua alat bukti.
"Namun, per hari ini, dari pemberitaan yang saya simak, arahnya baru sanksi etik. Belum ada tanda-tanda pidana. Setidaknya pelanggaran etika kemasyarakatan dan etika kepribadian," tuturnya.
BACA JUGA: Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kelakuannya Mirip Mario Dandy, Sontoloyo
Padahal, kata Reza, kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Mario Dandy layak dijadikan standar penindakan, yakni sapu bersih semua orang di TKP.
Pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu juga menyinggung soal permohonan maaf yang diwakili orang tua pelaku terhadap keluarga korban.
Dia menyebut kedua pihak dalam kasus itu sudah dewasa. Sehingga, tersangka pelaku harus muncul.
"Tidak bisa lagi diwakili oleh orang tuanya. Permohonan maaf, keinginan berdamai, dll. harus keluar dari mulut tersangka sendiri," ujar Reza.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Prof Zainuddin Maliki Bereaksi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam