LANGSA - Tindakan brutal ala premanisme oknum sipir dalam penjara kembali terkuak. Kali ini dilakoni M Tomy Faisal, terhadap seorang napi binaan. Anak Kalapas Klas II B Langsa tersebut menghajar dan menelanjangi korban, hanya karena meminjam sandalnya tanpa izin. Padahal tahanan itu memakainya untuk mengisi air wudhu, ke dalam bak kamar mandi di musholla penjara.
Seperti dituturkan Suherman (38) warga Suka Jadi, Kebun Ireng, Langsa Baroe saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN) pada Kamis (24/5) siang. Pria ini mengaku telah bebas sejak 16 Maret lalu, setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan, akibat kasus pencurian. Sedangkan insiden penganiayaan terjadi Senin (20/2) lalu saat dirinya, masih menyandang status narapidana.
Bahkan ketika ditemui di ruang sidang PN Langsa, korban mengaku kasus tersebut sempat dipendam, lantaran terdakwa merupakan anak Kalapas Langsa.
"Sidangnya gagal bang, karena Tomy dikabarkan sakit. Selama ditetapkan menjadi terdakwa sejak 17 mei kemarin, dia belum pernah menjalani penahanan. Meski keluarga sudah melaporkan kejadian ini, ke Polres Langsa pasca aksi penganiayaan berlangsung," beber Suherman.
Menurut mantan napi ini, peristiwa pemukulan secara bar-bar kemarin terjadi akibat kesalahpahaman. Bermula saat korban memakai sandal milik Sipir, yang berada di teras mushalla Lapas tanpa sepengetahuan terdakwa. Sehingga Tomy yang berstatus anak dari Kepala Lapas Kelas II-B Langsa marah besar.
"Saya awalnya mendapat tugas piket menjaga air, dalam lingkungan lapas. Mulai dari mengatur air untuk para napi lainnya, agar tidak ada kendala ketika melaksanakan shalat di mushalla. Saya pun tak pernah lalai menjalankan tugas kemarin. Hingga sekira pukul 02.00 Wib dinihari, dipanggil oleh salah seorang petugas Lapas untuk keperluan kusuk badan," terangnya. .
Setelah satu jam melakoni tugasnya memijat badan oknum sipir, akhirnya sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Suherman pamit untuk mengisi air dalam bak mushalla, untuk keperluan shalat para Napi saat subuh. Karena buru-buru, ia meminjam pakai sandal yang ada di teras.
"Namun tiba-tiba datang Tomy memanggil saya, menanyakan sendalnya dimana. Karena saya tidak tahu kalau yang saya pakai adalah sendalnya, jadi saya jawab tidak tahu. Rupanya dia marah setelah melihat dan bilang saya bohong. Sehingga saat itu juga saya disuruh untuk mencuci sendalnya sampai bersih," terang Suherman.
Lanjutnya, selang beberapa saat kemudian tiba-tiba datang seorang napi menjumpainya. Kemudian menyampaikan pesan terdakwa bahwa ia ditunggu di kamar kosong mushalla, yang sedang dibangun di halaman tengah Lapas tersebut.
Tanpa rasa curiga dan firasat apapun, akhirnya korban menjumpai pelaku. Tanpa diduga Suherman langsung dibentak dan dihajar, secara membabi buta sambil mengeluarkan kata-kata cacian dan makian.
"Kamu tahu apa salah kamu, berani kamu pakek sandal saya," sebut Suherman mengutip perkataan terdakwa saat menghajarnya secara membabi buta. Tidak puas dengan tangan kosong berupa tinju, tamparan dan tendangan kaki, terdakwa terus menyiksa korban dengan batu besar. Batu tersebut diambil dari TKP dan menghantamkannya ke kepala korban hingga berdarah.
Tidak sampai disitu, usai menjilat darah yang keluar dari kepala korban, terdakwa dengan beringas terus menghajar. Kali ini dengan batang pipa besi pompa karatan, yang berada di lokasi kejadian serta menghantamkan kepala Suherman, ke dinding beton bangunan mushalla.
Bahkan, saat kondisinya sudah tidak berdaya dan jatuh memohon ampun, terdakwa masih menyiksa dengan membakar telapak tangan kanan napi tersebut. Api berasal dari korek zippo serta menyulut api rokok ke kepala korban hingga padam.
"Saya sudah tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan siTomy ini bang. Sehingga dalam kondisi kesakitan saya memberanikan diri kabur, meminta perlindungan dari petugas Lapas lainnya yaitu Pak Aan yang saya kusuk sebelumnya. Penyiksaan baru berhenti setelahnya," ungkap Suherman lagi mengenang kejadian kemarin.
Dia mengaku lebih kurang 1.5 jam terdakwa menyiksa secara brutal, hingga akhirnya setelah melapor ke petugas Lapas lainnya. Termasuk memberi kabar keluarga yang berada di Banda Aceh dan Aceh Tamiang, baru pada sore harinya, korban bersama abang kandungnya M. Rakhitno serta petugas Lapas melakukan visum atas penyiksaan yang dialaminya ke RSUD Langsa.
Selanjutnya, berdasarkan hasil visum tersebut keluarga korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Langsa. Sementara itu, Kalapas Kelas II-B Langsa, Badaruddin, SH dalam konfirmasinya via telepon selular kepada Metro Aceh membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan dirinya mengakui bahwa terdakwa adalah anak sendiri yang sedang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II-B Langsa.
"Benar kasus itu terjadi, dan itu dikarenakan korban melakukan pencurian. Tapi walaupun demikian kita tetap memproses oknum petugas Lapas ini, kita tidak memandang status, siapapun yang bersalah tetap kita proses dan buktinya saat ini pelaku sedang menjalani persidangan di PN Langsa," demikian sebut Badaruddin. (bah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu,Security KPK Dicokok Polisi
Redaktur : Tim Redaksi