Anak Kandung Dianiaya Dan Ditikam

Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:20 WIB
JAMBI- Entah apa yang difikirkan Istriah (30) hingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri RO (12) hingga mengalami luka-luka. Hanya gara-gara putri sulungnya mengaku mengambil uang celengan Rp 40 ribu, ia tega nian putri sulungnya hingga mengalami banyak luka lebam dan sayatan pisau.

Perbuatan Istriah yang keterlaluan itu akhirnya dilaporkan ketua RT 23 Tanjung Sari, Ahmad Ponijal ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi. Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Manalu mengatakan, kejadian itu berawal RO mengambil uang didalam celengan miliknya bersama pelaku Rp 40 ribu yang diletakan di atas kulkas. Beberapa hari sebelumnya siswa kelas 5 SD itu  meminta uang Rp8500 untuk beli buku.

”Namun uang itu sudah diberikan dan oleh RO ditaruh dalam tas dan uang itu hilang. Pulang dari sekolah mengambil tabungan celengan plastik bersama diatas kulkas Rp 40 ribu,” terangnya Kamis, (11/10). Rencananya uang Rp 40 ribu yang terdiri dari pecahan 20 ribu oleh RO digunakan untuk mengganti uang beli buku. Sedangkan 10 ribu sudah digunakan RO untuk jajan.

Namun hal ini diketahui pelaku setelah melihat kondisi celengan dalam keadaan rusak.  Saat ditanyai, korban akhirnya mengaku. Pelaku yang emosi, langsung menganiaya korban. Awalnya hanya menjambak rambut korban, lalu mengambil sapu dan memukulkannya ke lengan kiri korban hingga lebam.

Masih belum puas, pelaku dengan tega memukul tangkai sapu ke punggung korban berulangkali. Selain itu juga mencubit dan memukul korban. “Si anak yang sudah tidak tahan ini menurut pelaku kurang lebih mengatakan, kalau dak senang dengan Rina bunuh be lah Rina,” tirunya. Bukannya kasihan dan menghentikan perbuatannya pelaku justru mengambil pisau.

Akibatnya RO mengalami luka tusuk beberapa centi dan sayatan pisau sekitar 1 CM dibagian punggung. Selain itu korban mengalami banyak luka lebam dibagian punggung, lengan, dan bekas cubitan dilengan, leher dan bekas cekikan.

“Kemudian perbuatan ini yang diduga sudah berulangkali dilakukan pelaku dilaporkan warga Polsekta Jambi Timur,” tambahnya. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan dan dilaporkan ketua RT 23 Tanjung Sari ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

Namun Ahmad Ponijam, ketua RT 23 yang membuat laporan akhirnya mencabut laporan. Alasannya, sudah ada masalah keluarga itu sudah diselesaikan dengan membuat kesepakatan. Pelaku yang diduga sudah berulangkali menganiaya korban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang diketahui kelurga dan ketua RT setempat.

“Pelaku sempat akan kami tahan, namun karena pertimbangan masih ada adik korban yang masih bayi dan disusui, pelaku kami panggil tadi pagi,” bebernya. Selain itu suami pelaku yang sedang berada di Palembang, diakui AKP Manalu sudah dihubungi dan berjanji kejadian itu tidak terjadi lagi. RO diketahui sudah ditinggalkan ayah kandungnya sejak kecil dan pelaku yang ibu kandungnya menikah lagi.

“Karena ada pertimbangan korban masih membutuhkan orang tua kandung, pelaku memiliki anak kecil dan ada jaminan kesepakatan dan laporan dicabut, kasus ini akhirnya damai,” tegasnya. Namun bila pelaku yang sudah menjalani pemeriksaan mengulangi perbuatan, polisi akan ditegasnya akan langsung menangkap pelaku.
“Pertimbangan itu, apalagi korban langsung menangis dan meminta ibunya jangan ditangkap, kalau ibu kami ditangkap kami kemana,” tandasnya.(pia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler