Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin bagi pegawai negeri sipil. “Jadi untuk sanksinya, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada JPNN, Kamis (11/10).
Langkah pemberian sanksi ini menurutnya diberikan jika memang nantinya tim Kejagung yang turun ke Medan, menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Hanya saja ditegaskannya, “sampai saat ini belum ada perkembangan. Tim masih terus mendalami kasus ini.”
Adi sebelumnya menyatakan tim Kejagung turun ke Medan, sepenuhnya untuk melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang dimaksud.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 7 PP 53 tahun 2010 disebutkan, jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan diantaranya, penundaan kenaikan gaji berkala maupun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu juga dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Jika nantinya ditemukan bukti kesalahan petugas masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Namun sesuai pasal 7 disebutkan, pemberian sanksi tentunya dilakukan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
“Jadi akan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan maka tentu akan diberi sanksi,” ujar Adi.
Secara terpisah sebagaimana diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat, berhasilnya Sharen melarikan diri beberapa waktu lalu, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas dilapangan. “Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya.”
Sementara yang berpotensi melarikan diri, justru pengawasan yang dilakukan menurut Mudzakir kemudian, tidak terlalu ketat. Padahal pada tersangka narkotika, terorisme dan koruptor dari kalangan pengusaha inilah yang berpotensi melarikan diri.
“Kalau pengusaha, itu kemungkinan bisa melarikan diri karena memiliki aset di luarnegeri. Demikian juga dengan produsen narkotika. Jadi dalam hal ini kejaksaan menurut saya, harus memberi perhatian khusus,” ungapnya kemudian.
Untuk itu sebagai salah satu solusi, Mudzakir menilai Kejaksaan perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. Sehingga kemungkinan larinya terpidana dapat lebih diminimalisir. Apalagi peristiwa tersebut terjadi karena kuatnya godaan materi yang ada. “Mereka-mereka ini kan biasanya memiliki materi yang sangat besar, sehingga itu dimanfaatkan,” ungkapnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejam, Ibu Tiri Bakar Anak
Redaktur : Tim Redaksi