Anak Masuk Angin, Ayah Terpaksa Curi Minyak Kayu Putih

Rabu, 31 Mei 2017 – 23:48 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.

Vonis dijatuhkan Sarwedi, ketua majelis hakim, kemarin (30/5).

BACA JUGA: Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi. Kiat dianggap terbukti bersalah mencuri empat botol minyak kayu putih.

''Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan dan menjatuhi hukuman selama 5 bulan penjara,'' ujar Sarwedi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Sakit Hati, Rumah Majikan Dibobol Mantan

Sebelum mendengarkan putusan, Kiat sempat meminta pengampunan hakim.

Dia merengek dan menangis. Dia mengaku teringat anaknya.

BACA JUGA: Guys, Hati-hati dengan Pencuri Sepeda Motor dengan Modus Ini Ya…

''Anak saya sendirian di rumah, Yang Mulia. Tolong ampuni, saya kapok,'' ucapnya sambil menengadahkan tangan.

Jaksa mendakwa Kiat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ''Minyak kayu putih itu untuk anak saya yang masuk angin,'' tutur Kiat. (aji/c20/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asisten Rumah Tangga Berulah, Culik Anak Majikan, Lalu...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler