Anak Menteri Yasonna Laoly Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 11 November 2019 – 22:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, hari ini.

Yamitema diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

BACA JUGA: Terungkap Sudah Alasan Jokowi Pilih Yasonna Laoly Lagi jadi Menkumham

"Saksi yang tidak hadir atas nama Yamitema Laoly, wiraswasta," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Senin malam. 

Yamitema hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari (IA).

BACA JUGA: Rekening Perusahaan Diblokir, Ribuan Karyawan Ini Anggap KPK Penjahat HAM

Chrystelina menjelaskan absennya Yamitema dalam pemeriksaan hari ini lantaran surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK belum diterima oleh Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut.

KPK rencananya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Yamitema pada Selasa (12/11). "Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," ujar Chrystelina.

Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan Rita Maharani Dzulmi Eldin sebagai saksi juga untuk tersangka Isa Ansyari.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler