Anak Muda Ini Dijatuhi Hukuman Mati, Ortu Histeris

Jumat, 26 Juni 2015 – 06:23 WIB
TEGANG: M. Mufaddam mendengar vonis di Pengadilan Negeri Stabat. (M.Asir Nasution/Sumut Pos/JPG)

jpnn.com - LANGKAT –  Terdakwa kurir narkoba Muhammad Mufaddam alias Fadal dijatuhi hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (25/6). Lelaki 23 tahun itu merupakan warga Dusun Selatan, Desa Blang Geutum, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Fadal terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram senilai Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Ibu-Ibu, Hati-Hati di Tiga Kecamatan Ini Zona Merah Pelecehan Seksual pada Anak

’’Jika dibiarkan, akan berdampak buruk bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Sebab, kejahatan narkoba saat ini memang sudah sangat mengkhawatirkan dan dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Nurhadi yang didampingi hakim anggota Rizky M. Nazario dan Dewi Andriyani.

Selain itu, putusan tersebut dijatuhkan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Plt Bupati Tobasa Disangka Korupsi, Sekda Bakal Jadi Pengganti

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahrial, langsung menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Stabat Boston Robet Siahaan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Orang tua Fadal yang hadir dalam sidang tersebut langsung histeris setelah mendengar putusan.

BACA JUGA: Duh! Pemuda Tewas setelah Tersayat Benang Layang-layang

Sidang di ruang sidang utama PN Stabat (Ruang Garuda) tersebut memang menarik perhatian masyarakat. Sebab, sudah ada dugaan hakim akan menjatuhkan vonis hukuman mati. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, majelis hakim PN Stabat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pemilik 2,8 kg sabu- sabu setelah JPU menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara.

Kasus yang melibatakan Fadal tersebut bermula saat dia mendapat telepon dari temannya, Rizal, di Malaysia medio Desember 2014. Dia diminta menemui Reza di Panton Labu, Aceh Utara, Aceh, karena ada titipan yang harus diantar ke Medan dengan iming-iming upah Rp 20 juta.

Selanjutnya, Fadal menemui Reza yang hingga kini buron. Saat itu, dia diberi sebuah tas hitam berisi lima kotak atau paket sabu-sabu.

Akhirnya, Fadal bertolak ke Medan dengan menumpang angkutan umum L-300 nopol BK 1199 DQ. Namun, setiba di Kecamatan Besitang-Langkat (4/12/2014) pukul 16.45, dia ditangkap petugas Polsek Besitang yang sedang melakukan razia. (jie/JPG/c5/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar Dua PSK Bertarif Rp 3 Juta ke Hotel, Eh..Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler