Antar Dua PSK Bertarif Rp 3 Juta ke Hotel, Eh..Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2015 – 05:45 WIB
Reskrim Polresta Malang for Jawa Pos Radar Malang

jpnn.com - MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Jalan Simpang Tenaga. Polisi mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari. Namun, polisi akhirnya hanya menahan si mucikari.

Kasus prostitusi itu berhasil dibongkar polisi pada Rabu malam (24/6). Berdasar informasi, awalnya seseorang memesan PSK kepada Amirul, 29. Saat menjalankan bisnis prostitusi tersebut, pria yang biasa dipanggil Papi Ciko itu menggunakan BlackBerry Messenger (BBM). Lewat BBM tersebut, Ciko melakukan negoisasi sekaligus menunjukkan koleksi foto PSK yang dia miliki.

BACA JUGA: Sopir Mabuk Tabrak Warga, Lari Dikejar Massa, Pelaku Keluar..Eeh Ternyata Polisi

Gambar PSK yang dipasang lewat BBM umumnya adalah teman Ciko. Dia mencarikan pelanggan. Pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tersebut mendapatkan keuntungan hingga 50 persen.

Saat seorang pria memesan PSK kepada dia, Ciko pun menyanggupi. Tidak tanggung-tanggung, dia menawarkan dua PSK sekaligus untuk bermain secara threesome. Pria itu pun setuju. Tarifnya disepakati Rp 3 juta. Selanjutnya, lokasi pengiriman PSK yang disepakati adalah sebuah hotel di Jalan Simpang Tenaga.

BACA JUGA: Bagikan Arloji dari Panglima TNI, Dandim Magelang Ingatkan Babinsa Disiplin Waktu

Ciko pun berangkat bersama dua PSK. Dia mengantarkan keduanya dengan menaiki mobil setelah menjemputnya di sebuah tempat kos di Jalan Agung Suprapto. Ciko lantas membawa mereka ke lobi hotel.

Dia menerima uang di sana. Si pemesan membayar kontan Rp 3 juta dengan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah terima uang, Ciko menyerahkan dua PSK yang dia bawa. Lalu, dua PSK tersebut dibawa ke dalam kamar. Ciko pun meninggalkan lokasi.

BACA JUGA: Geger Bakso Babi, Hasil Uji Laboraturium: Dua Warung Ternama Positif

Nah, setelah pria itu membawa dua PSK masuk ke kamar, polisi langsung melakukan penyergapan. Dua PSK tersebut diamankan. Lalu, polisi mencari Ciko. Dia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Merbabu.

Tiga orang itu akhirnya dibawa ke Mapolresta Malang. Dua PSK tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. Yakni, YV, 19, warga Desa Kebobang, Tumpang; dan OA, 20, warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen.

Kasatreskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, uang Rp 3 juta, dua BlackBery yang di dalamnya berisi video porno, sebuah kondom, dan dua ponsel. ’’Tersangka (Ciko) biasa menawarkan koleksinya dengan menggunakan BBM,’’ ujarnya Kamis (25/6).

Dia mengungkapkan, tersangka Ciko dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama setahun. Kepada polisi, Ciko mengaku sudah beroperasi selama setahun. Dia memiliki koleksi sekitar sepuluh PSK. Umumnya, mereka bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di tempat karaoke. (zuk/c20/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun..Ditinggal Tarawih Ibunya, Gadis Autis Digarap Om KL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler