jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Anak Muhammadiyah (KAM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut menyeret tiga nama tokoh PDIP sebagai tersangka e-KTP. Trio politikus banteng itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasona Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Padahal sudah banyak kali di sebut-sebut nama mereka di persidangan tersangka e-KTP lainnya telah menyebutkan ketiga orang tersebut terlibat menerima dana korupsi e-KTP," kata Amirullah Hidayat Kordinator KAM dalam pernyataan resminya, Rabu (27/12).
BACA JUGA: Siapa Kader PDIP Layak jadi Pimpinan DPR?
Hidayat menilai, sampai sekarang ketiganya tenang-tenang saja. Bahkan sudah kampanye ke mana-mana mengatakan bahwa dia tidak terlibat korupsi e-KTP.
Dengan belum ditetapkan ketiganya sebagai tersangka oleh KPK apalagi nama ketiganya sempat hilang dari tuntutan Setya Novanto. Namun karena tekanan publik akhirnya KPK membantah hilangnya nama tersebut, KAM menilai KPK takut dengan tekanan Kekuasaan.
BACA JUGA: PDIP Dapat 1 Kursi Pimpinan DPR
"Pada saat kasus korupsi e-KTP itu terjadi, ketiganya bagian dari anggota komisi II dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, ditambah keterangan Nazaruddin yang menjadi justice collaborator KPK, Nazar mengatakan Ganjar Pranowo menerima USD 520 ribu, maka ini sudah pasti terindikasi kuat keterlibatan ketiganya," beber Amirullah yang juga mantan relawan Jokowi.
KAM menilai KPK seperti melakukan perbedaan dalam setiap menangani kasus. Publik masih ingat bagaimana KPK dalam menangani kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
BACA JUGA: Sepertinya Akan Ada Kejutan dari PDIP untuk Pilgub Jabar
Hanya karena pengakuan seseorang Kamaludin kepada KPK bahwa dia mengambil uang kepada pengusaha, karena disuruh Patrialis, langsung saat itu KPK melakukan penangkapan.
Bahkan dalam persidangan Basuki Hariman dan Fenny selaku pengusaha yang diminta uang membantah memberi uang Rp 2 miliar, tetapi KPK memaksa dan yakin suap itu terjadi.
"Namun, kenapa dalam kasus e-KTP ketiga orang tersebut tidak diberlakukan yang sama oleh KPK seperti kasus Patrialis Akbar. Sudah jelas nama ketiganya disebutkan di persidangan, tapi KPK menganggap ketiganya belum cukup bukti. Ini kan aneh bagi publik dan terkesan KPK bisa diatur serta pilih kasih," sergah Hidayat yang merupakan Ketua Kornas Fokal IMM.
Atas sikap KPK dalam penanganan kasus e-KTP masih seperti ini, Hidayat menyatakan, dalam waktu dekat akan mengepung dan menduduki Gedung KPK. Sebab, kasus e-KTP ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, seperti menjadi mainan KPK. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bihun Bebek dari Deisti untuk Setnov di Hari Natal
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad