Anak Nia Daniaty Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya    

Kamis, 14 Oktober 2021 – 14:23 WIB
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mengajukan penundaan pemeriksaannya kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Olivia Nathania sedianya akan diperiksa penyidik terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pengawai negeri sipil (CPNS). 

BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Buru-buru Pulang ke Rumah, Ini Sebabnya

"Saya kuasa hukum dari Olivia Nathania menyampaikan hari ini Olivia Nathania tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan lanjutan untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya, berhubungan Olivia kondisinya kurang sehat," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, dalam keterangannya, Kamis (14/10). 

Menurut dia, tim kuasa hukum Olivia Nathania sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda  Metro Jaya.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suami Tak Tahu soal Dugaan Penipuan CPNS

“Jadi, kami sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya untuk dijadwal ulang pada Senin, 18 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB,” paparnya.

Seperti diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi pelapor, Kamis (14/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Duh, Anak Nia Daniaty Masuk Angin Setelah 9 Jam Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, sudah menjalani pemeriksaan, Senin (11/10).

Namun, lanjut Yusri, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan hingga akhirnya kembali memanggil Olivia.

Apabila agenda pemeriksaan Olivia telah rampung, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut.

“Kami upayakan pada Kamis atau Jumat pekan ini untuk gelar perkara apakah ada unsur pidananya," tutur Yusri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler