Anak Nia Daniaty Tersangka, Dijerat Pasal Penipuan

Kamis, 11 November 2021 – 16:27 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Langsung Ditahan?

“Iya, kemarin hasil gelar perkara, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Jerry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11).

Adapun pasal yang dijeratkan kepada Olivia Nathania, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Kembali Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

“Iya, betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik, (yakni) Pasal 378,”  ungkap perwira menengah Polri itu. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Status Kasus Anak Nia Daniaty Naik ke Penyidikan, Korban : Alhamdulillah

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Berdasar hasil gelar perkara, kata Yusri, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. "Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," ungkapnya.

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler