jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, naik statusnya ke penyidikan.
Salah satu terduga korban, Agustin mengaku senang ada titik terang atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di SituÂ
"Saya terus terang lega, di situlah nanti akan terungkap siapa yang salah dan benar," ujar Agustin di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10).
Dia mengatakan bahwa para korban dan juga pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
BACA JUGA: Kombes Yusri Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty
Tujuannya untuk memperkuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar sehingga kebenaran dapat terungkap.
"Nanti baru ketahuan apakah sudah terbukti dia jadi tersangkanya," ucap Agustin.
BACA JUGA: Kerap Diisukan Pacari Artis Cantik, Ariel NOAH Merespons Begini
Dia sendiri tak menampik bahwa dirinya berharap agar uangnya dikembalikan oleh anak Nia Daniaty itu dan Rafly.
Sebab, dia dan korban lainnya membutuhkan uang tersebut yang jumlahnya memang tak sedikit.
"Saya dari awal selalu minta 'Ayo kita selesaikan secara baik-baik' karena korban ini sangat amat butuh uang tersebut," tutur Agustin.
"Paling tidak kalau uang itu dikembalikan bisa untuk modal," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, status kasus yang menjerat nama putri dan menantu Nia Daniaty itu pun dinaikkan ke penyidikan.
Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita