Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh

Sabtu, 14 September 2024 – 17:19 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan Nikita Mirzani.

Adapun Nikita Mirzani melaporkan kreator konten Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi

Vadel dilaporkan atas dugaan pencabulan hingga hamil dan memaksa melakukan aborsi janin yang dikandung Lolly yang masih di bawah umur.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Laporkan Seseorang Inisial VA, Nikita Mirzani Bawa Bukti-Bukti Ini

Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Lapor Polisi, Vadel Badjideh Siap Pulangkan Lolly

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.

Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.

Polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler