jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut melaporkan VA terkait Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan KUHP.
BACA JUGA: Laporkan Seseorang Inisial VA, Nikita Mirzani Bawa Bukti-Bukti Ini
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan kliennya akhirnya melaporkan VA ke polisi.
Fahmi Bachmid menyebut pelaporan tersebut dilakukan untuk membuat terlapor jera.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi, Ini Kasusnya
"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," kata Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nitnot Media, Jumat (13/9).
Berdasarkan Undang-Undang yang disangkakan dalam laporan, Fahmi menjelaskan terlapor terancam hukuman kurungan penjara.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Vadel Badjideh Bicara soal Lolly, Rachel Vennya: Sorry Ya
Dia menjelaskan terlapor terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, tidak bisa kurang. Jika terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi membenarkan kabar Nikita Mirzani melaporkan VA.
Nurma menyebut VA disangkakan pasal terkait UU Kesehatan, Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang dijeratkan pada terlapor yakni 76D Jo 45. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah