jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian aset oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) menggunakan uang korupsi.
Pendalaman dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu dengan memeriksa anak Nudin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin sebagai saksi pada Rabu (28/4).
BACA JUGA: Indriyanto Dilantik Jadi Dewas KPK, Begini Harapan Sultan Wakil Ketua DPD RI
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 itu, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lain.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad
Ketiga saksi itu yakni wiraswasta/dari PT Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha, wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur Kendrik Wisan, dan wiraswasta Muhammad Irham Samad.
"Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan, dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Ali.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...
Dalam pemeriksaan di Kantor Polrestabes Makassar itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi Muhammad Irham Samad terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Nurdin.
Sebelumnya pada Selasa (27/4), KPK juga telah memeriksa wiraswasta Nike Anugrahani Nur Inayah sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA," kata Ali.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain di kasus itu, Keduanya ialah Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam