Anak Pak Bos Digarap KPK Lagi

Rabu, 11 Mei 2016 – 13:42 WIB
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, kembali dipanggil KPK, Rabu (11/5).

Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu, akan diperiksa lagi sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. 

BACA JUGA: Sisir Data PNS dari Honorer K2 Bodong

Richard akan diperiksa untuk karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TPT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Kok Malah Dokter dan Bidan PTT yang Diangkat? Honorer K2 Kapan?

Ini bukan pemeriksaan pertama untuk Richard. Sebelumnya, Rabu (20/4) dan Jumat (29/4) lalu anak Aguan ini juga digarap KPK. Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

Selain Richard, penyidik juga memanggil Syaiful Zuhri alias Pupung, karyawan Agung Sedayu Group juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Trinanda. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ketua KPK dan Menteri Susi Bertemu Tadi Malam, Seberapa Dalam?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memanas! Akom Sindir Kader yang Jelek di Mata Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler