Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah

Senin, 18 April 2022 – 11:29 WIB
Kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Bulungan terbongkar. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BULUNGAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (12) yang dilakukan pria berinisial HP (39) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) terbongkar.

Polisi telah menangkap HP yang merupakan ayah tiri anak perempuan itu.

BACA JUGA: Anak Main Petasan, Papanya Tewas Ditebas Tetangga, Mungkin Anda jadi Merinding

"Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pekerja sosial Rahmaddan," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Komaini, Minggu (17/4).

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan Rahmaddan ke polisi pada 13 April 2022 sekitar pukul 12.30 WITA.

BACA JUGA: Detik-Detik Mengerikan saat Markas TNI Diserang FN Cs

Menurut keterangan Rahmaddan, kasus itu diketahui dari laporan seorang petugas RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Bulungan.

Petugas di RSUD itu curiga setelah melayani persalinan anak di bawah umur. Ketika ditanyakan siapa ayah dari bayi itu, korban menyebut ayah tirinya.

BACA JUGA: Siapa Eksekutor yang Menghabisi Pegawai Dishub Makassar? Kombes Budhi Menjawab

"Atas kejadian tersebut, Ramaddan selaku pekerja sosial melapor ke Mapolres Bulungan," kata Komaini.

Laporan itu lantas diselidiki polisi dengan mencari keberadaan pelaku HP yang konon sempat menghilang dari rumahnya.

Namun, HP yang telah menikahi ibu korban sejak 2017 itu akhirnya tertangkap di salah satu pondok di kebun daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021," ujar Komaini.

Dari pemeriksaan polisi juga diketahui modus HP mencabuli korban, yaitu berpura-pura kesurupan sebelum mengajak anak tirinya berhubungan badan.

Kepada korban, HP mengatakan dirinya bisa disembuhkan dari kesurupan dengan cara melakukan hubungan badan.

"Pelaku melakukan aksi di rumahnya, di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia," ujar Komaini.

Atas pencabulan anak itu, HP dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler