jpnn.com, JAKARTA - Kasus anak petinggi Polri diduga menganiaya calon taruna Akpol -Akademi Kepolisian masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Terduga pelaku yang disebut-sebut anak petinggi Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu ialah ERB.
BACA JUGA: Inilah Pemicu Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol, Alamak
Konon bapaknya pelaku bertugas di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sementara, korban yang babak belur akibat dugaan penganiayaan berinisial MFB (16).
BACA JUGA: Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan, Polres Metro Jaksel Bergerak
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai polisi bisa segera memproses hukum pelaku.
Dia menyebut terduga pelaku bisa dijerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru 4 Mayat di Citra 1 Kalideres, Ada Titik Terang, Poin Terakhir Bikin Dahi Mengernyit
"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (17/11).
Reza Indragiri yang pernah mengajar di PTIK juga mengatakan bapaknya terduga pelaku mesti dipanggil oleh atasannya.
Pemanggilan itu guna menakar seberapa jauh perilaku agresif anak mereka dipengaruhi oleh pola pengasuhan orang tua.
Jika terdapat indikasi kausalitas antara perilaku agresif dan pola asuh, maka keluarga petinggi Polri itu perlu menjalani terapi.
"Satuan wilayah Kombes dimaksud dapat mewajibkan keluarga tersebut untuk menjalani terapi keluarga," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy menyebut penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.
Laporan dibuat ibu korban, Yusnawati Yusuf pada Sabtu, 12 November 2022. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur.
Laporannya menyebutkan kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri dan dada serta bagian perut.
Saat membuat laporan, ibu korban juga menyertakan bukti hasil visum korban. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Gibran bin Jokowi soal Manuver Anies, Ferdinand Pakai Istilah Politik Licik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam