MEDAN-Kasus perkelahian Fahmi (12) dan Rinto (12) beberapa waktu berbuntut panjang. Setelah dikabarkan Fahmi menjadi tersangka, ternyata Rinto mendapat status yang sama juga.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki. “Intinya kasus ini sekarang sudah diambilalih Polresta Medan, baik itu Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak maupun Rinto Hutajulu serta kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar yang ditetapkan sebagai tersangka di Poldasu,” urai Yoris yang didampingi Kapolsek Patumbak SW Siregar dan Kanit PPA AKP Hariani, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Yoris menerangkan bahwa status tersangka Fahmi itu merupakan hasil laporan orangtua Rinto Hutajulu (12) ke Polsek Patumbak, sedangkan penetapan status tersangka Rinto Hutajulu dan kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar hasil laporan orangtua Fahmi, Ali Nur ke Poldasu.
Kata Yoris, Fahmi dalam kasus ini dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak di Polsek Patumbak 3 November 2011 lalu sedangkan Rinto Hutajulu, Iptu Hatujulu dan isterinya Sumihar dikenakan pasal 170 KUHPidana (tentang pengeroyokan) di Poldasu.
Yoris kemudian menjelaskan, dalam kasus perkelahian ini sebenarnya pihak Polsek sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Balai Perlindungan Anak dan Saksi (BAPAS) tentang permohonan untuk dilakukan penelitian, kasus yang dialami Fami dan Rinto pada 23 November 2011.
“Sampai saat ini BAPAS belum datang juga. Kemudian saat Fahmi menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak yang bersangkutan didampingi orangtuanya. Polisi hingga kini masih menunggu kedatangan BAPAS untuk melakukan penelitian terhadai si anak, jadi bukan berarti tidak ada upaya kepolisian untuk menengah kasus ini, semuanya sudah kita persiapkan” jelas Yoris.
Dalam kasus ini Yoris juga mengharapkan kedua belah pihak berdamai mengingat kedua tersangka masih anak-anak. “Kedua belah pihak supaya mengedepankan perdamain karena tersangka masih anak-anak,” jelasnya. (azw/sam/mag-11/mag-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesetrum Genset Sendiri, Guru SMP Tewas
Redaktur : Tim Redaksi